“Saya sebagai warga negara yang taat hukum dan menginginkan keadilan, secara resmi menggugat saudara Firman Wijaya yang telah mencermankan nama baik saya dalam permasalahan KTP-el,†jelasnya kepada wartawan usai membuat pelaporan.
“Selebihnya, saya serahkan ke penegak hukum dan Allah yang Maha Kuasa,†terangnya sambil masuk ke mobil.
Sementara itu Tim Kuasa SBY, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 310 dan 311 KUHO juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dia menjelaskan bahwa pernyataan Firman Wijaya yang dilaporkan adalah saat Firman memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari lalu.
Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini.
“Beliau mengembangkan sendiri pernyataan Mirwan Amir. Mirwan tidak pernah menyebut SBY mengintervensi, kenapa Firman sebut SBY intervensi?,†jelasnya.
[san]
BERITA TERKAIT: