Tim Ditreskrimsus Polda pun menyambangi kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
"Oh Polda Metro tadi sudah kita ngobrol. Tadi Polda datang. Saya sudah ketemu. Intinya adalah mereka ingin tahu saja. Apakah dalam pengeluaran HPL ada masalah. Dan pengeluaran HGB ada masalah. Kita sudah jelaskan," kata Sofyan di Istana Negara.
Sofyan mengatakan, sebetulnya Polisi tidak hanya memeriksa dirinya untuk mengusut dugaan korupsi proyek reklamasi ini.
"Bukan saya saja yang dipanggil, banyak juga yang diperiksa," ujarnya.
Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keteranganya dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu, pemeriksaan Sofyan juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, polisi menduga penetapan NJOP pada kedua pulau reklamasi itu tidak wajar karena hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
[san]
BERITA TERKAIT: