Presidium Kamerad, Haris Pertama merasa heran, sampai saat ini Riri masih bisa mengirup udara bebas tidak ada proses hukum. Padahal, diduga dia sudah menjadi tersangka di kasus itu.
“Kenapa kasus yang diduga menyangkut kasus Riri tidak diproses," kata Haris dalam surat elektroniknya, Sabtu (3/2).
Haris menyebut, ada beberapa kasus yang menyeret Riri selain kasus pemberangusan Serikat Pekerja PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB) Persero pada tahun 2012. Walau kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) untuk diproses ke pengadilan namun tidak dilanjutkan tanpa keterangan jelas.
Selain itu, nama Riri juga tercantum dalam kasus dugaan korupsi dana relokasi galangan III DKB dari Jakarta ke Batam. Pelindo II membayar Rp 389 milyar untuk biaya relokasi galangan DKB.
Menurut Haris, ada dugaan mark up dalam proyek relokasi galangan III DKB. BPKP melakukan penilaian bahwa luas area relokasi galangan yang dinilai sebesar 25 hektar sementara serah terima hanya 12,5 hektar.
"Hasil reviu oleh BPKP ini sempat ditolak oleh Komisaris karena institusi negara tersebut bukan lembaga penilai. Negara berpotensi rugi ratusan milyar rupiah," jelasnya.
Haris juga mengatakan kasus tersebut diduga melibatkan nama Menteri BUMN saat itu Sofyan Djalil yang dekat dengan Riri saat menjabat Dirut DKB. Dia diduga memaksa Pelindo II untuk membayar relokasi yang tidak sesuai dengan luas tanah. Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor HK. 566/8/19/PI.II-08 tanggal 16 Juli 2008, Pelindo II hanya menggunakan lahan 12,5 hektar sementara kuas yang dilakukan penilaian mencapai 25 hektar.
Pengangkatan Direksi baru Pelindo II seharusnya menjadi momentum perubahan untuk mengatasi permasalahan korupsi Pelindo II.
"Bagaimana bisa berantas (korupsi) dan tegakkan GCG kalau direkturnya saja diduga terlibat dalam kasus rasuah. KPK harus membongkar kejahatan dugaan korupsi Riri yang sangat mungkin melibatkan RJ Lino dan Sofyan Djalil," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: