"Menuntut, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa Edi Sukwono membacakan tunÂtutannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.
Menurut jaksa, kedua terdakÂwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar ketua majelis untuk dapat mengabulkan perÂmohonan kami," pinta Jaksa Edi Sukwono.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Rabu, 6 September 2017. Di saat yang sama, penyidik ikut mengamankan seorang PNS bernama Syuhadatul Islami.
Dalam pengembangan perkaranya diketahui, bahwa Syuhadatul menyuap Dewi dan Hendra untuk meringankan putusan perkara nomor 16/ Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun angÂgaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Perkara tersebut didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017, dengan terdakwa Wilson. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti.
Dalam sidang tersebut, Hakim Dewi duduk sebaÂgai anggota majelis hakim. Melalui Panitera Hendra, disÂepakati keluarga akan memÂberikan uang Rp 125 juta agar Wilson dihukum ringan.
Dalam perkara ini, Wilson dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah tuntutan dibacakan, keluarga Wilson membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) dan diisi uang Rp 150 juta. ***
BERITA TERKAIT: