Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Duit Panas KTP-el

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Januari 2018, 14:13 WIB
Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Duit Panas KTP-el
Gamawan Fauzi/Net
rmol news logo Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi merasa telah difitnah menerima 'duit haram' dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Dengan tegas, Gamawan menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun duit proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Itu fitnah saja Yang Mulia. Saya siap dihukum mati Yang Mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura bertemu beliau (Paulos Tanos). Ini sudah fitnah keterlaluan," tutur Gamawan saat sidang lanjutan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

Sebagai anak seorang ulama, Gamawan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak berani menerima uang hasil kejahatan korupsi, termasuk KTP-el.

"Satu sen pun saya tidak pernah (terima uang korupsi e-KTP), Demi Allah, saya ini anak ulama‎. Ada tiga dosa besar, pertama syirik, kedua, melawan orang tua, ketiga sumpah palsu," ucapnya.

Dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang menjadi Rp 50 juta. Sebaliknya dakwaan Setya Novanto, menyebut Gamawan menerima Rp 50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, berikut sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA