Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, setelah ini, pihaknya akan menelaah surat pemberitahuan tersebut lebih lanjut.
Adapun isi surat tersebut menyebutkan bahwa PN Jaksel telah memutuskan sidang gugatan perdana akan digelar pada 12 Februari 2018.
"Kami pelajari lebih lanjut. Kami mematangkan bukti yang ada," sambung Febri.
Dia menegaskan lagi, praperadilan itu tidak akan menghentikan penyidikan sekaligus proses pelengkapan berkas perkara Fredrich. Terlebih, lembaga antirasuah telah memiliki bukti kuat Fredrich merintangi penyelidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Kami terus memeriksa lebih lanjut beberapa bukti bukti yang sudah kami miliki dari kasus
obstruction of Justice ini," pungkas Febri.
KPK menetapkan advokat FredrichYunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: