Wakil Ketua DPR Agus Hermanto lebih mempercayakan hal tersebut kepada penegak hukum yang dalam kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya kita serahkan pada ahlinya, kepada yang berkewenangan dalam hal ini adalah KPK," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).
Agus justru mengajak publik untuk tidak menyampaikan opini yang bermacam-macam. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan dalam penegakan hukum.
"Sekali lagi asas praduga tidak bersalah harus selalu kita kedepankan, sehingg kita kita tidak bisa menjustifikasi siapa pun," jelas politisi Demokrat ini.
Eva dan Fayakhun disebut menerima dana Rp. 24 miliar dari Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy. Uang tersebut merupakan fee enam persen dari total anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone sebesar Rp. 400 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: