Sidang mediasi ini yang ketiga kali. Dua sidang sebelumnya ditunda karena Anies mangkir. Pada sidang kedua tanggal 17 Januari lalu, Anies hanya diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, dalam perkara perdata, Anies memang boleh tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. Namun sebagai pemimpin, menurut dia, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harusnya tak boleh mengesampingkan masalah yang dianggap kecil.
"Walau perkaranya perdata. Harus juga diutamakan hadir. Karena jangan pernah sekali-kali kita meremehkan hal-hal kecil," katanya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Kehadiran Anies dalam sidang mediasi tersebut dinilainya juga sangat penting untuk memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.
"Pemimpin harus jadi suri tauladan. Harus bisa dicontoh bagi rakyatnya. Harusnya hadir," tegas Ujang.
Anies digugat oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi saat pidato perdananya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: