"Charles tidak pernah mendengar bahwa Setya Novanto meminta uang kepada siapapun untuk proyek e-KTP. Proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri," tegas Firman.
Firman menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1) lalu, juga terungkap bahwa seluruh pekerjaan yang Charles terima atau kerjakan tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.
"Mobil mewah yang dimiliki Charles dibeli sendiri dari hasil kerjanya, tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto," terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Firman, Made Oka Masagung juga bersaksi tidak pernah memberikan uang sepeser pun untuk Setya Novanto.
"Jual beli saham pun hanya dengan Anang (Sugiana). Uang yang masuk ke rekening Made Oka Masagung tidak pernah diserahkan atau ditujukan kepada Setya Novanto," papar Firman.
Bahkan dalam sidang itu Made Oka membantah adanya pemberian uang 3,5 juta dolar AS dari Andi Agustinus kepada Setya Novanto.
"Saksi Andi Agustinus menerangkan bahwa fee komitmen 5 persen untuk DPR sudah disepakati oleh Irman dan Burhanuddin Napitupulu, bukan oleh Setya Novanto," tutur Firman.
Firman kembali menegaskan proyek KTP-el adalah proyek Kemendagri, sehingga yang menentukan pemenang tender itu sendiri adalah Irman. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Andi Agustinus, Setya Novanto tidak memiliki peranan dalam penyelenggaraan dan pengadaan proyek KTP-el.
"Saksi Andi Agustinus bukanlah perwakilan Setya Novanto dalam proyek e-KTP dan Nazaruddin bukanlah perwakilan Anas Urbaningrum untuk proyek e-KTP ini," imbuh Firman.
Fakta lainnya, menurut Firman, dalam putusan terdakwa Andi Agustinus, beberapa bulan lalu, tidak ada disebutkan penerimaan uang sebesar 7,3 juta dolar AS oleh Setya Novanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: