Fredrich Heran KPK Tak Jerat Dokter RSCM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Januari 2018, 18:35 WIB
Fredrich Heran KPK Tak Jerat Dokter RSCM
rmol news logo Pengacara Fredrich Yunadi menyesalkan langkah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya di Kawasan Benhil, Jakarta.

Fredrich tegaskan, KPK menyalahi prosedur dalam melakukan penyitaan barang bukti. Banyak barang bukti yang tidak berkaitan dengan perkara merintangi penyidikan skandal korupsi e-KTP, ikut diamankan penyidik saat penggeledahan tersebut.

"Masa saya surat permohonan ke Presiden Jokowi yang dilakukan pak SN diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil. Semua diambil. Kartu peradi diambil," terang dia usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/1).

"Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," sambungnya.

Fredrich tidak percaya kalau barang sitaan yang berkaitan dengan perkara akan dikembalikan pasca persidangan oleh tim KPK.

"Apa yang dibalikin. Tanya saja. Pasca persidangan itu, bohong itulah. Hanya teori. Itu enggak bener," tambahnya.

Dalam pemeriksaan tadi, Fredrich juga mempertanyakan langkah penyidik menjerat salah seorang dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Padahal, Novanto lebih lama dirawat di RSCM.

"RSCM yang tiga hari kok enggak diapa-apain. Saya tanya kalau memang ini enggak bener, RSCM kan suruh pulang. Enggak usah pulang dong. Kenapa ini suruh rawat tiga hari enggak jadi tersangka. Kalau yang satu hari jadi tersangka. Yang tiga hari jadi pahlawan. Apa itu kriminalisasi yang terselubung," tandasnya.

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA