Sejauh ini, bagian LHKPN KPK, baru mendata sekitar 972 bakal calon kepala daerah yang menyetorkan harta kekayaannya hingga hari ini. Padahal, berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 1150 orang yang telah mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2018.
"Maka masih cukup banyak calon kepala daerah yang belum melaporkan kekayaan ke KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Pelaporan harta kekayaan ke KPK merupakan prasyarat setiap orang untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018.‎
Menurut Febri, terdapat bakal calon kepala daerah yang cukup patuh untuk melaporkan harta kekayaannya. Bakal calon kepala daerah tersebut didominasi dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
"Data pelaporan terbanyak yang sudah disampaikan KPK dari para calon kepala daerah di Jawa Barat 98 orang, Jawa Timur 78 orang, dan Nusa Tenggara Timur 74 orang," jelasnya.
Febri, mengimbau masyarakat agar benar-bena‎r memilih calon pemimpin daerah yang bebas dari kasus korupsi. Itu penting agar di kemudian hari tidak ada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK sendiri telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bersama," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: