Zulkifli menjadi tersangka berdasarkan laporan seseorang ke kepolisian pada November 2017. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian atau provokasi bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Buktinya adalah video ceramahnya di salah satu masjid di Jakarta. Video ini tersebar bebas di media sosial.
Didampingi 10 kuasa hukum, Zulkifli menegaskan bahwa isi ceramahnya yang terekam dalam video tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
"Dalam hal ini saya perlu meluruskan. Yang pertama, apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli sebelum masuk ruang pemeriksaan Ditsiber Bareskrim di Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dia menyayangkan bila kata-katanya dalam video ceramah tersebut dituduh sebagai ujaran kebencian. Kalau begitu, akan sangat banyak ayat dan hadis dalam Al Quran yang bisa dihapus karena dianggap mengandung kebencian terhadap satu kaum.
"Kami berharap pada penyidik dan media, sampaikanlah bahwa semua yang kami sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW," jelasnya.
Zulkifli mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada kepolisian ketika dirinya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumahnya, di Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Saya sudah tunjukan, saya berikan kitab sumber-sumber itu kepada yang mem-BAP saya," aku Zulkifli.
"Saya juga bingung letaknya di mana (ujaran kebencian). Justru saya mengajak umat islam untuk melindungi Indonesia," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: