Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).
"Waktu akhir Oktober (2016) itu saya dipanggil komandan saya (Arie Soedewo). Intinya itu ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen tapi mau dikasih dulu dua persen. Saya diminta cek ketemu vendor," kata Eko di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Eko sudah divonis empat tahun tiga bulan penjara. Juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.‎ Eko lalu meminta bawahannya untuk mempertemukan dirinya dengan Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT MTI.
Setelah bertemu, dia akhirnya mengonfirmasi perintah Kepala Bakamla mengenai fee di awal yang akan diterima sebesar dua persen, atau sejumlah Rp 4 miliar dari total keseluruhan fee.
"Adami jawab 'ya benar nanti ada dua persen dulu.' Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima," urai Eko.
Tak hanya itu, Arie Soedewo juga memerintahkan supaya setengah dari dua persen itu diberikan ke Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang. Masing-masing menerima Rp 1 miliar.
"Waktu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasi tahu oleh Pak Arie," demikian Eko.
[wah]
BERITA TERKAIT: