Abdul Malik menjalani pemeriksaan KPK guna melengkapi berkas perkara tersangka korupsi proyek KTP-el Anang Sugiana Sudihardjo.
"Saya memenuhi panggilan penyidik. Saya dipanggil sebagai saksi atas nama Pak Anang," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1).
"Karena saya sebagai saksi menurut hukum saya tidak boleh menjelaskan pada publik apa yang ditanyakan. Jadi, silahkan tanya ke penyidik," sambung Abdul Malik.
Dalam pemeriksaan tadi, penyidik juga sempat menyinggung Anang ke Abdul Malik. Kepada penyidik, mantan anggota Komisi II DPR itu menjelaskan semua yang dia tahu menyangkut Anang.
"Hanya ditanya dan secara tegas saya bilang saya tidak kenal dari dulu sampai sekarang," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima uang dari proyek KTP-el sebesar USD 37 ribu. Dia juga pernah diagendakan menjalani pemeriksaan pada 8 Januari lalu tetapi mangkir.
Abdul Malik saat ini merupakan calon bupati Probolinggo, Jawa Timur. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM. Muzayyan. Pasangan itu didukung oleh PKB yang memiliki delapan kursi dan Partai Demokrat dengan satu kursi di DPRD Probolinggo.
Beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut berjalan. KPK mendalami aliran uang panas proyek KTP-el yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.
Mereka yang telah diperiksa yaitu mantan Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani hingga mantan pimpinan Komisi II Taufik Effendi.
[wah]
BERITA TERKAIT: