"Keuntungan perhari diperkirakan Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, sehingga diperoleh estimasi perbulan sekitar Rp 600 juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di gudang pengoplosan gas, Pinang, Tangerang, Jumat (12/1).
Agung menjelaskan, dari gudang ini total perhari bisa menjual gas oplosan sebanyak 5 ribu tabung dari berbagai jenis mulai dari 12 hingga 50 kg.
"Karena mereka menjualnya dengan harga di bawah harga eceran, sedangkan untuk gas ukuran 12 kg dijual seharga Rp 130 ribu untuk harga normal berkisar Rp 160 ribu. Harga jual lebih murah tapi ini bahaya," tutur Agung.
Petugas berhasil membekuk pria bernama Frengki (30) yakni seorang pemilik pabrik gas oplosan di wilayah pergudangan Kota Tangerang. Atas perbutannya pelaku disangkakan Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf D tentang
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.[dem]
BERITA TERKAIT: