"Terus terang saya prihatin dengan penetapan beliau sebagai tersangka," kata Maqdir Ismail selaku pengacara Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).
Menurutnya, apabila seorang advokat dinilai bersalah dalam menjalankan tugas seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara etik oleh organisasi advokat yang menaungi. Fredrich sendiri berada di naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Apakah dia salah atau tidak menurut kode etik? Tidak bisa seperti ini. Bagaimana pun UU Advokat mengakui advokat itu sebagai penegak hukum, jadi tidak serta merta," jelasnya.
"Mestinya, kalau kita menghormati penegakan hukum ini secara baik, seharusnya pihak KPK, kalau memang mereka mempunyai niat memperkarakan itu," sambung Maqdir.
KPK sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Peradi maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh itu masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil.
[wah]
BERITA TERKAIT: