Penyidikan itu dilakukan atas laporan Walfrid Hot Patar S dari PT Bumi Sumber Sari Sakti ke Bareskrim pada 7 April 2017. Walfrid melapor kandugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Dalam sidang pembacaan gugatan kemarin, kuasa hukum Gunawan-Fauzi meminta maÂjelis hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeÂluarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 22 Juni 2017, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, meminta majeÂlis hakim memerintahkan Bareskrim menghentikan seluruh penyidikan atas laporan Walfrid dan PT Bumi Sumber Sakti. Serta menyatakan pelapor dilarang mengajukan tuntutan pidana atas penerbitan HGU Nomor 95 Tanggal 26 April 2012 atas nama PT Gula Putih Mataram.
Dalam jawabannya atas praperadilan ini, Mabes Polri menilai gugatan Gunawan-Fauzi keliru. Gugatan ini tak sesuai Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai obyek praperadilan.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menjelaskan Baresktim belum menetapkan tersangka kaÂsus yang dilaporkan Walfrid. Fauzi baru berstatus terlapor. Sedangkan Gunawan saksi.
"Makanya sedikit aneh keÂnapa diajukan praperadilan, padahal belum ada penetapan tersangka," katanya.
Veris mengatakan sudah menyerahkan surat jawaban atas gugatan kepada hakim. Ia menolak menjelaskan materi penyidikan yang dipersoalkan karena menganggap bukan obyek praperadilan.
"Praperadilan hanya meliÂhat mekanisme (penyidikan) dijalankan sesuai ketentuan hukum. Itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik ke pengadilan, baru kita boleh bicara pokok perkara," elaknya.
Setelah menerima jawabandari Polri, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian dari pihak pemoÂhon dan termohon. ***
BERITA TERKAIT: