Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (10/1).
"Koordinasi sudah kita lakukan, sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.
Selain itu, menurut Basaria, ada sejumlah saksi termasuk ahli yang dimintai keterangan di tingkat penyelidikan, bukan ujug-ujug menaikkan status keduanya.
"Koordinasi sudah kita dilakukan, sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan, pemanggilan terhadap 35 saksi, termasuk ahli," tandasnya.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Novanto.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Basaria ini sekaligus menjawab protes yang disampaikan pihak-pihak tertentu bahwa Fredrich selaku advokat memiliki hak imunitas sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya inkonstitusional. Protes antara lain disampaikan advokat Irman Putra Sidin.
[dem]
BERITA TERKAIT: