Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/1).
"Kalau proses penyelidikan sudah berjalan, bukti-bukti pidana sudah dapat, penyidik akan melakukan supervisi. (Laporan) di mana pun akan kita kumpulkan, entah di Bareskrim atau di Metro Jaya," kata Iqbal.
Menruut Iqbal, penanganan atas laporan dugaan penistaan agama dapat ditangani Bareskrim, dapat pula ditangani Polda Metro Jaya, mengingat Ade Armando masih berstatus tersangka dari kasus yang sebelumnya di sana.
"Biarkan kami memproses penyelidikan di Bareskrim sebentar. Nanti, ketika tindak pidana itu dikatakan oleh penyidiknya ada dan sama, kita akan lakukan koordinasi," ungkap Iqbal.
Sejauh ini, kata Iqbal, kepolisian masih menyelidiki kelima laporan tersebut dan bila ada bukti tindak pidana, polisi akan menegakkan hukum yang berlaku.
"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, kita akan lakukan proses. Prinsipnya, hukum akan ditegakkan," tegas Iqbal.
Sebagaimana diberitakan, selama tiga hari berturut-turut polisi menerima lima laporan terkait dugaan ujaran SARA, penistaan agama, dan pendistribusian informasi tidak benar berkaitan dengan agama Islam dan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Selain murid Rizieq, Ratih Puspa Nusanti, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas, LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade Armando yang mengunggah foto Rizieq dan beberapa ulama menggunakan topi Santa Claus di halaman facebook pribadinya.
[san]
BERITA TERKAIT: