Kabiro Humas sekaligus Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Luh Putu untuk kasus yang menjerat Walikota (nonaktif) Tegal Siti Masitha Soeparno.
"Luh Putu hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017 untuk tersangka SMS," ujar Febri.
Sampai saat ini Luh Putu belum terlihat di gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Siti Masitha Soeparno (SMS) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening tangan kanannya yang bernama Amir pada 29 Agustus lalu dan ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Agustus.
Atas perbuatanya, Siti Masitha dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: