Dalam hal ini yang dimaksud adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hakim tunggal Kusno yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setnov.
Otto mengatakan bahwa keputusan praperadilan ada di tangan hakim Kusno.
"Kalau nanti sudah dilimpahkan ke pengadilan (tipikor) dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dinyatakan gugur oleh pengadilan," ujarnya kepada awak media di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12)
Namun demikian menurutnya keputusan itu dapat berbeda tergantung dari keputusan hakim yang menangani kasus tersebut.
"Tapi tentu masing-masing bisa berbeda yah tergantung bagaiman keputusan hakimnya, segala sesuatu bisa terjadi kemungkinan," sebut Otto.
Setya Novanto dan tim pengacara hari ini mendatangi gedung KPK untuk melengkapi berkas perkara (aspek formil).
KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik itu sudah lengkap (P21) dan siap diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: