KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik itu sudah lengkap (P21) dan siap diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan KPK terkesan takut kalah di praperadilan dengan mengebut berkas perkara kliennya.
Padahal, masih ada sejumlah nama untuk menjadi saksi dan ahli meringankan untuk Setnov yang belum memberi keterangan ke penyidik KPK.
"Ya karena mereka ketakutan saja mereka kebakaran jenggot, kalau enggak kenapa mereka ketakutan begitu," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).
Hadi ini, Fredrich mendampingi Setnov untuk melengkapi berkas perkara (aspek formil).
Kejar-kejaran ke persidangan tipikor atau praperadilan diyakini Fredrich akan dimenangkan pihaknya.
"InsyaAllah, doakan supaya bisa menang. Ya kan, orang bilang kalau udah di P21 itu gugur, yang ngomong siapa? Belajar hukum yang benar lah," pungkas Fredrich.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: