Kuasa Hukum Novanto: Terbukti KPK Melecehkan Hukum Dan Merendahkan Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Desember 2017, 01:11 WIB
Kuasa Hukum Novanto: Terbukti KPK Melecehkan Hukum Dan Merendahkan Advokat
rmol news logo Kuasa Hukum Setya Novanto Frederich Yunadi menilai KPK terlalu memaksakan diri untuk melimpahkan berkas penyidikan Novanto ke pengadilan.

Menurut Fredrich pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap diinformasikan tiga hari sebelum KPK mengeluarkan P-21, namun sejauh ini, Fredrich mengaku belum menerima surat dari KPK.

"Penyidik KPK tadi jam 17:30 Wib telephone saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi Setya Novanto dalam rangka P-21 penyerahan tahap ke dua, karena mendadak saya tolak," ujarnya saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (5/12)

Lebih lanjut, Fredrich menjelaskan KPK juga meminta dirinya untuk menghubungi tim kuasa hukum Setya Novanto bisa didampingi dalam proses pelimpahan berkas. Tidak sampai disitu, KPK juga meminta istri Novanto agar membujuk tim kuasa hukum bisa mendampingi Novanto dalam proses tersebut.

Menurut Fredrich langkah yang dilakukan KPK telah melecehkan hukum, terlebih saksi meringankan belum semua membirkan keterangan. Selain itu, proses praperadilan Novanto juga masih berjalan.

"Terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," ujar Fredrich. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA