Karangan bunga yang dikirimkan tersebut berasal dari Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Karangan bunga itu diletakan di depan gedung BPK dan bertuliskan dukungan bagi BPK. Tulisannya berbunyi "SPJICT Mendukung BPK Menuntaskan Audit KSO TPK Koja, Kalibaru dan Global Bond†#BPKbisa
Sekretaris Jendral SP JICT M Firmansyah Sukardiman mengatakan, karangan bunga tersebut dikirimkan oleh SP JICT sebagai bentuk dukungan untuk BPK dalam menuntaskan audit investigatif kasus Pelindo II.
"Ini bentuk dukungan SP JICT untuk BPK dalam menyelesaikan audit investigatif kasus perpanjangan TPK Koja, global bond dan proyek pembangunan Kalibaru atau NPCT-1," kata Firman, di Jakarta, Selasa (5/12) seperti keterangan yang diterima redaksi.
Sebelumnya Pansus Pelindo II meminta BPK untuk melakukan audit investigatif kasus-kasus Pelindo II. Salah satu audit yang sudah selesai yakni kasus perpanjangan kontrak PT JICT.
Dalam laporan BPK, kasus ini terbukti merugikan negara minimal Rp 4,08 trilyun dan melanggar Undang-Undang. Saat ini, Kasus JICT dalam penyidikan KPK.
Lain hal dengan kasus TPK Koja. Ada indikasi korupsi karena nilai penjualannya. Pada 26 Juni 2000, TPK Koja dijual kepada Hutchison senilai USD 150 juta. Namun pada tahun 2015 hanya dihargai USD 50 juta. Padahal produktivitas dan keuntungan meningkat hampir 2 kali lipat.
Pelindo II juga tersangkut kasus global bond. Surat hutang luar negeri ini diterbitkan tahun 2015. Namun proyek-proyek infrastruktur pelabuhan yang pendapatannya akan digunakan untuk membayar hutang global bond, belum juga dibangun sampai sekarang.
Dalam klausul perjanjian penerbitan, perpanjangan JICT dan TPK Koja dijadikan jaminan pembayaran bunga hutang.
Kasus teranyar yakni proyek pembangunan Kalibaru. Proyek ini menelan dana Rp 12 trilyun dengan kapasitas 1,5 juta TEUs (ukuran petikemas 20 kaki).
Dengan kapasitas yang sama dan spek lebih modern, biaya pembangunan pelabuhan Teluk Lamong Surabaya kurang dari setengahnya atau Rp 6 trilyun.
Belum lagi kepemilikan saham 51% Pelindo II senilai USD 15 juta dibiayai oleh konsorsium asing PSA Singapura bersama Mitsui dan NYK dari Jepang. Konsorsium ini yang mengoperasikan pelabuhan Kalibaru.
“Jika dihitung waktu kerja 90 hari sejak 27 Juli 2017, seharusnya seluruh audit selesai tanggal 4 Desember kemarin. Kami percaya terhadap intergritas BPK dan yakin BPK akan menuntaskan audit investigatif tersebut†pungkas Firman.
[sam]