KPK: SN Tidak Diisolasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Desember 2017, 21:29 WIB
KPK: SN Tidak Diisolasi
Setya Novanto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi soal adanya isu tersangka skandal kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, diisolasi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK,  Priharsa Nugraha dengan tegas mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Yang perlu diklarifikasi pertama, SN itu tidak di isolasi," ujarnya kepada awak media di Depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12)

Novanto, kata dia lagi, boleh dijenguk hanya oleh orang-orang yang masuk dalam daftar yang telah disepakati oleh penyidik.

"Boleh di jenguk di hari jenguk, saat ini yang boleh menjenguk adalah yang ada di daftar yang telah disepakati termasuk di dalamnya juga ada kuasa hukum," jelasnya.

Priharsa menambahkan, pihak-pihak yang ingin menjenguk prosedurnya harus menyampaikan permohonan kepada penyidik terlebih dahulu.

Adapun jadwal kunjungan terhadap Novanto yang diberikan oleh KPK untuk Fredrich dan tim penasehat hukumnya yaitu setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08:00-17:00 WIB, sedangkan untuk istri Novanto yaitu setiap hari Senin dan Kamis pukul 10:00-12:00 WIB.

Seperti diketahui, KPK telah kembali menetapkan status Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP.

Novanto sebagai Ketua DPR RI disangkakan bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto mengkorupsi dana pembuatan KTP berbasis elektronik untuk memperkaya diri sendiri yang disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Novanto saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA