ICW Minta MA, KY Dan KPK Awasi Sidang Praperadilan Setnov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Desember 2017, 13:59 WIB
rmol news logo . Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta tiga lembaga untuk mengawasi praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto.

"Kita minta kalaupun praperadilan ini tetap berlangsung, kita minta tiga institusi mengawasi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (5/12).

Kurnia menyebutkan tiga lembaga tersebut adalah Mahkamah Agung, Kokisi Yudisial dan Komisi Pemberantasn Korupsi.

"Pertama MA melalui badan pengawasan itu memantau hakim Kusno (hakim praperadilan), lalu kode etiknya KY, dan KPK juga, jika ada tipikor terjadi sepanjang praperadilan ini, ya kita minta KPK untuk bertindak cepat," jelasnya.

Minggu kemarin, sidang praperadilan kasus korupsi KTP-el ditunda karena KPK mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang ditunda selama tiga minggu. Alasan KPK karena pemberkasan belum siap.

Namun demikian hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut dan hanya mengeluarkan izin penundaan selama satu minggu sampai 7 Desember 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA