Frederich Yunadi mengatakan akan melaporkan KPK kepada kepolisian jika langkah penundaan yang diajukan lembaga antirasuah sebagai bentuk ingin menggagalkan praperadilan.
"Lapor polisi," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/12).
Kabarnya KPK melakukan penundaan karena ingin menggagalkan sidang praperadilan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dilakukan oleh Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Sidang praperadilan ditunda karena KPK mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang ditunda selama tiga minggu.
Namun demikian Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut dan hanya mengeluarkan izin penundaan selama satu minggu. Diketahui KPK meminta penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pemberkasan belum siap.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.