Jasriadi Hanya Ahli Meretas, Bukan Penyebar Kebencian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 November 2017, 21:07 WIB
rmol news logo Kuasa hukum Jasriadi, yakni Henry Kurniawan membantah kliennya terlibat kasus dalam penyebar ujaran kebencian di sosial media.

Dia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya itu fiktif.

"Bukan ujaran kebencian, jadi kata kata itu sampai sekarang bagaimana bisa, dan dari Bareskrim pun pasal 46 tidak ada ujaran kebencian" kata Henry disela-sela mendampingi kliennya yang tengah diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa malam (28/11).

Menurut dia, kliennya hanya melakukan ilegal akses (meretas akun), bukan dalang atau otak dari jaringan peyebar ujaran kebencian Saracen seperti yang diberitakan oleh berbagai media.

"Kita tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian, Nah sekarang pasal 46 illegal access bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," jelas Henry.
 
Dia menambahkan, Jasriadi hanya memilki kemampuan Teknologi Informasi (TI), yang dimanfaatkannya untuk meretas berbagai akun di sosial media.

 Setelah itu, Jasriadi menggunakan foto dan identitas yang diperolehnya secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah maupun KTP.

"Nah nama itu, dari nama itulah yang dibilang ilegal access menjebol id orang lain, KTP orang lain dipakai untuknya," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindal Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun itu.

"Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP Konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak" kata Irwan saat dikonfirmasi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA