Mahfud MD: Silakan, DPR Judicial Review Lagi Payung Hukum Holding BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 November 2017, 15:27 WIB
Mahfud MD: Silakan, DPR <i>Judicial Review</i> Lagi Payung Hukum Holding BUMN
Mahfud MD/Net
rmol news logo Pemerintah perlu mengkaji ulang landasan hukum yang dipakai dalam pelaksanaan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pelaksanaan holding BUMN masih mengundang kontroversi dan penolakan dari wakil rakyat di Senayan.

"Holding BUMN itu kebijakan pemerintah. Cuma yang menjadi catatan ialah landasan hukumnya. Ini karena PP 72/2016 masih mendapat banyak penolakan khususnya dari DPR," ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD di Jakarta, Kamis (23/11).

Lantaran masih mengundang kontroversi dan penolakan, Mahfud berpendapat, tidak ada salahnya pihak-pihak yang mengaku dirugikan atas keberadaan PP 72/2016 untuk kembali mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"DPR punya hak politik untuk judicial review dan silakan saja. Dulu teman-teman KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) juga pernah mengajukan judical review di mana saya tanda-tangan di sana," imbuh Ketua MK periode 2008-2013 ini.

Sebelumnya, penolakan terhadap pembentukkan holding BUMN juga diutarakan beberapa anggota Komisi VI DPR yang sedianya menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kinerja BUMN.

Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR misalnya, mengemukakan, penolakan terhadap landasan holding BUMN lantaean PP 72/2016 dinilai akan mengkebiri fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN-BUMN yang nantinya menjadi swasta pasca pelaksanaan holding.

Adapun BUMN yang nantinya menjadi swasta di antaranya PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA