"Holding BUMN itu kebijakan pemerintah. Cuma yang menjadi catatan ialah landasan hukumnya. Ini karena PP 72/2016 masih mendapat banyak penolakan khususnya dari DPR," ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD di Jakarta, Kamis (23/11).
Lantaran masih mengundang kontroversi dan penolakan, Mahfud berpendapat, tidak ada salahnya pihak-pihak yang mengaku dirugikan atas keberadaan PP 72/2016 untuk kembali mengajukan
judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"DPR punya hak politik untuk
judicial review dan silakan saja. Dulu teman-teman KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) juga pernah mengajukan
judical review di mana saya tanda-tangan di sana," imbuh Ketua MK periode 2008-2013 ini.
Sebelumnya, penolakan terhadap pembentukkan holding BUMN juga diutarakan beberapa anggota Komisi VI DPR yang sedianya menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kinerja BUMN.
Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR misalnya, mengemukakan, penolakan terhadap landasan holding BUMN lantaean PP 72/2016 dinilai akan mengkebiri fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN-BUMN yang nantinya menjadi swasta pasca pelaksanaan holding.
Adapun BUMN yang nantinya menjadi swasta di antaranya PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
[wid]