Usut Kasus Korupsi Heli AW 101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa POM TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 23 November 2017, 11:02 WIB
Usut Kasus Korupsi Heli AW 101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa POM TNI
KSAU Agus/net
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan Pusat Polisi Militer (POM) TNI akan memanggil mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna untuk diperiksa.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland 101 (AW 101).

"POM TNI mengadakan penyelidikan dan penyidikan, dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11) malam.

Menurut Gatot, pengusutan korupsi Heli AW 101 merupakan perintah atau instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Intinya presiden tanyakan, panglima, kira-kira kerugian negara berapa? Saya jawab, bapak presiden, kerugian negara kira-kira Rp 150 miliar, perhatikan jawaban presiden, menurut hitungan saya lebih dari Rp 200 miliar, kejar terus ya panglima, presiden katakan kejar terus ya panglima. Kalau presiden perintahkan kepada panglima TNI, kepala jadi kakipun harus saya lakukan sampai itu berhasil," tekan Gatot.

Atas dasar itu menurut Gatot, langkah yang diambil pihaknya yakni mengadakan invsetigasi bersama Angkatan Udara dan POM TNI serta bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Karena KPK telah memeriksa Irwan, dari informasi inilah kita kembangkan, maka kami POM mengadakan penyidikan dan penyelidikan dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi," demikian Gatot. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA