Usai diperiksa, Ade Komarudin atau akrab disapa Akom kepada wartawan mengaku ditanya penyidik KPK tentang dua tersangka sekaligus, Anang Sugiana dan Setya Novanto.
"Tadi saya diminta untuk memberikan saksi untuk Pak Nov dan Pak Anang. (Pemeriksaan) dilakukan bersama-sama itu tersangkanya berbeda-beda," kata Akom.
Menurut Akom, tidak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan tadi.
"Tadi saya mulai (diperiksa) dari jam 11, kemudian sekarang jam 1. Mulai ketemu penyidik jam 11. Samalah kaya yang dulu , tanya aja ke penyidik," ujar Akom.
Nama Akom memang tak asing dalam perkara korupsi KTP-el. Ia beberapa kali dipanggil oleh penyidik maupun jaksa KPK untuk bersaksi.
Terakhir Akom bersaksi di gedung KPK pada 3 Agustus 2017 untuk Setya Novanto. Dalam pemeriksaan itu Akom diklarifikasi terkait indikasi dirinya menerima aliran dana proyek KTP elektronik.
Surat tuntutan jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan, Akom menerima uang KTP-el sebesar 100 ribu dolar AS.
[wid]
BERITA TERKAIT: