Tim yang mendatangai Novanto ke Rutan KPK itu sedianya memeriksa Ketua DPR RI itu sebagai saksi kecelakaan lalu lintas. Namun karena faktor kesehatan, tim tidak jadi memeriksa Novanto.
"Beliau sebagai saksi, saksi kecelakaan lalin. Tapi yang bersangkutan masih sakit," ujar Ajun Komisaris Didiek, salah satu anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Meski tidak mendapat keterangan, Didiek mengaku akan menjadwal ulang pemeriksaan Novanto pada Kamis (23/11) mendatang.
Dalam kasus kecelakaan ini Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka.
Hilman adalah pihak yang membawa mobil Toyota Fortuner B 1723 ZLO itu yang ditumpangi Novanto.
Kecelakaan terjadi saat Hilman ingin membawa Novanto untuk mengikuti program di televisi nasional. Hilman tercatat sebagai jurnalis Metro TV itu dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak 10 juta.
[nes]