Kuasa hukum Fredrich Yunadi mengatakan selama itu Novanto belum ada tamu yang menjenguknya selain pengacara.
"Belum ada sama sekali, nol. Baru saya dengan pengacara saja," kata Fredrich usai menemai Novanto diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Baik politisi Partai Golkar maupun pihak keluarga, Fredrich menyebut belum ada yang datang ke rutan. Menurutnya, hal itu lantaran KPK belum mengeluarkan izin terkait siapa saja yang boleh menjenguk Novanto.
"Tidak ada sama sekali yang diizinkan KPK. Sebenarnya boleh asalkan dalam hal ini daftarnya (pengunjung) disetujui. Daftar kan sudah kita ajukan," pungkas Fredrich.
KPK menahan Novanto sejak Minggu malam (19/11). Ketua umum Golkar itu ditahan selama dua puluh hari ke depan hingga 6 Desember 2017. Penahanan itu terkait dengan tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun.
[wah]