"Uang hasil korupsi E-KTP bisa ciptakan lebih kurang 200 ribu pekerja mandiri atau pekerja informal di Indonesia," kata Andy kepada wartawan, Selasa (21/11).
Dana tersebut kata Andy juga dapat diberikan untuk bantuan modal untuk memulai usaha, dengan rata-rata 10 juta per orang kepada 200 ribu pekerja tersebut. Oleh karena itu, Andy mendesak aparat hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian juga harus lebih bersinergi untuk menyeret oknum pejabat yang namanya tersangkut kasus korupsi E-KTP.
"Presiden Jokowi juga harus tegas untuk tidak melindungi oknum pejabat yang ada sekarang baik di kabinet Kerja Jokowi maupun oknum Gubernur yang namanya disebut dalam kesaksian para Saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor," tegas Andy.
KPK dan aparat penegak hukum lainnya, harap Andy, jangan langsung puas dengan ditahannya Setyanto Novanto. Asas hukum Equality Before The Law atau persamaan didepan hukum bagi oknum pejabat lainnya harus diungkap.
"Bila perlu Presiden Jokowi segera menonaktifkan oknum kepala daerah yang namanya tersangkut dalam kasus E-KTP," tegas Andy.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kata Andy, juga harus tegas dan jeli dalam mengambil putusan terutama dalam hal Penyitaan harta atau uang atas hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
"Negara harus dapat segera menggunakan dana sitaan hasil korupsi tadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," demikian Andy.
[san]
BERITA TERKAIT: