"Itu tentunya mempunyai hak yang khusus bisa dilaksanakan langsung oleh KPK," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)
Agus mengakui jika UU MD3 membutuhkan izin presiden untuk memerikasa anggota DPR RI. Namun demikian jika ada tindakan-tindakan khusus seperti halnya korupsi, pemeriksaan dapat dilaksanakan langsung.
Agus juga mengatakan, biasanya, jika KPK akan menggeledah kantor DPR, pihak KPK akan memberi tahu Sekjen DPR sebagai tuan rumah.
"Biasanya sih menyampaikan ke Sekjen disini kan sebagai tuan rumah, dulu pun saat ada penggeledahan itu juga Sekjen juga diberitahu," demikian Agus.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google