Demikian dikatakan peneliti bidang hukum pidana Islam dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh Dedy Sumardi kepada redaksi, Senin (20/11).
"Pluralisme hukum bukanlah konsep baru yang muncul dalam sistem hukum modern melainkan sebuah pendekatan untuk menganalisa bekerjanya berbagai sistem hukum secara berdampingan dalam sistem pemerintahan negara bangsa," katanya.
Dedy menjelaskan, pluralisme hukum muncul berawal dari sebuah realitas masyarakat majemuk dan saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan identitas yang dimiliki. Sebab, setiap masyarakat bukanlah lahir dari sistem nilai tunggal, melainkan terdapat beragam sistem nilai dalam bentuk budaya, adat, suku maupun ras.
"Keragaman ini bukanlah sesuatu yang harus dinafikan, dihindari atau dipaksakan dalam satu wadah hukum yang dikenal dengan hukum sentralistik," terangnya.
Hukum dalam perspektif legal centralistic diusung oleh hukum negara dan memandang sistem hukum saling berkompetisi dengan menjadikan paradigma positivistik sehingga memberi penilaian terhadap perilaku manusia sebagai objek hukum. Sebaliknya, keragaman sistem nilai dapat dikelola dengan baik melalui cara pandang keragaman nilai, tanpa melupakan nilai-nilai tertentu sebagai bagian identitas masyarakat.
Lanjut Dedy, perspektif terakhir tersebut memosisikan manusia sebagai subjek hukum dan saling berinteraksi satu sama lainnya.
"Di era modernisasi, hukum tidak lagi dipahami sebagai sebuah sistem norma yang mengikat setiap warga negara. Hukum dikontrol dan diawasi oleh negara melalui sejumlah regulasi formal yang dibuat, dan disusun oleh komunitas tertentu yang memiliki akses langsung dengan negara," jelasnya.
Dia menambahkan, konsekuensi sistem sentralistik berdampak pada munculnya sifat sentralistik hukum. Artinya, hukum terpusat pada kepentingan penguasa. Dalam hal tertentu sering mengabaikan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat majemuk. Sistem nilai yang terdapat pada setiap masyarakat menjadi pengikat sosial dan menggerakkan kehidupan ekonomi, sosial masyarakat melalui prinsip timbal balik (principle of reciprocity) dan prinsip publisitas (principle of publisitas) yang telah berlangsung secara bersama-sama.
Dalam khazanah Islam, pluralisme hukum bukan hal baru. Hal itu terkandung dalam konsep rahmatan lil alamin yang didukung sejumlah ayat Al Quran dan praktik nabi. Catatan sejarah membuktikan keragaman budaya, suku, kasta sosial masyarakat Arab mendapat pengakuan dalam tradisi keislaman, meskipun masih terdapat perbedaan cara pandang dari suku-suku atau kabilah-kabilah Arab. Namun perbedaan tersebut dapat disatukan dalam perjanjian bersama.
"Perjanjian lintas primordial dituangkan dalam sebuah dokumen yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dokumen ini sebagai bukti diakuinya paham pluralisme hukum guna mengakomodir hukum yang hidup dan masih dianut oleh komunitas suku-suku masyarakat Arab," demikian Dedy.
[wah]
BERITA TERKAIT: