"Hari Rabu kemarin 15 November (diajukan), jadi sama dengan tim kuasa hukum yang dulu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11).
Ia menyampaikan bukan pengacara Fredrich Yunadi yang memang kuasa hukum Setnov, yang mengajukan gugatan ke PN Jaksel.
"Tidak ada nama Fredrich. Disitu ada nama yang dulu mengajukan praper yaitu nama Mulia Hasanah dan kawan-kawan," ucapnya.
Ini merupakan gugatan praperadilan Setnov kedua dalam kasus KTP-el. KPK sebelumnya pernah menersangkakan Ketua Umum Partai Golkar itu pada 17 Juli 2017. Namun status itu digugurkan hakim Cepi Iskandar melalui putusan sidang praperadilan pada 29 September 2017.
KPK kemudian kembali mengumumkan status tersangka Setnov pada 10 November 2017.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: