Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penahanan bisa dilakukan setelah melakukan pemeriksaan pasca penangkapan Novanto.
“Ada waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan,†jelas dia dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis dini hari (16/11).
Sejauh ini, tim dari KPK masih menyebar di lapangan guna mencari tahu keberadaan Novanto. Ada yang melakukan penggeledahan di kediaman Novanto kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Ada juga yang melacak di tempat yang masih disembunyikan oleh Febri.
“Infomarsi belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan,†jelasnya.
Untuk upaya-upaya yang dilakukan ini, menurut Febri, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
"Pimpinan KPK sudah koordinasi dengan Kapolri, Brimob, dan lain-lain. Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya,†tandasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan kembali penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: