Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Kamis dini hari (16/11).
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa tim dari KPK datang ke rumah Novanto hanya untuk melakukan penggeledahan. Kabar tersebut ditampik Febri.
"Penangkapan sesuai pasal 21 KUHAP tentang penangkapan, ada syarat objektif dan subjektif,†terangnya.
Surat perintah penangkapan, menurut Febri dikeluarkan karena pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI itu.
“Tersangka diduga lakukan tindak pidana. Artinya kami mempunyai alat bukti yang kuat. Dalam penyidikan juga semakin menguatkan bukti-bukti,†tandasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan kembali penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: