Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap kedua pimpinan lembaga anti rasuah itu pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan SPDP tersebut sudah diserahkan ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
"SPDP sudah diserahkan ke Kuningan, juga jadi mereka sudah tahu sehingga dengan demikian kami juga mengucapkan terima kasih sama Dirtipidum, seluruh kasubdit, kanit dan penyidiknya. Karena mereka telah begitu serius profsesional untuk mencoba mendalami laporan polisi kami," kata Fredrich usai mendatangi Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (8/11).
Fredrich menekankan tindakan dua Pimpinan KPK jelas bertentangan dengan hukum. Untuk itu proses hukum harus dilakukan karena pimpinan KPK tak mengenal kekebalan hukum.
"Mereka bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan. Itu lah yg buat mereka terjerat masalah pidana," ujar Fredrich.
Dalam SPDP yang terbit hari Selasa (7/11) itu tertulis telah dimulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat sutat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu/penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KHUP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
[san]
BERITA TERKAIT: