"Setelah dilakukan gelar perkara ternyata termasuk pidana, sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (3/11).
Menurutnya, penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan gelar perkara dalam pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Saat ini, polisi memeriksa beberapa saksi dan mencari pelaku yang diduga terlibat. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga akan memeriksa pihak terkait dengan proyek reklamasi.
"Kita masih mencari pelaku dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo.
Ditambahkan Argo, pemeriksaan penyidikan mengarah pada nilai kerugian negara dan proses pelaksanaan lelang proyek.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: