"Sekarang kan lagi marak kendaraan pribadi memakai rotator, strobo dan sirine itu yang kami fokuskan" kata Royke saat menggelar apel pasukan di markas Korps Lalu Lintas, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Nantinya, lanjut Royke polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan pribadi yang memakai rotator, namun sebelumnya diberi peringatan terlebih dulu.
"Tilang itu bertahap selama masih bisa diperingati kalau sudah tidak bisa diperingati akan ditilang," ancam Royke.
Lebih lanjut, Royke menerangkan, bentuk tilang yang bakal nantinya diterapkan polisi bisa berupa surat jika pengemudi kooperatif.
"Namun, kalau melampaui batas (pengemudi ngotot) barang buktinya (rotatornya) kami sita, kalau sulit dibuka mobilnya kita kandangin," pungkasnya.
Operasi zebra ini akan dilakukan di sejumlah tiitik di seluruh Indonesia, per hari ini hingga 14 November 2017. Operasi rutin ini diharapkan dapat menekan pelanggaran berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
[wid]
BERITA TERKAIT: