Sedianya Novanto akan diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-El).
Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, DPR telah mengirimkan surat ketidakhadiran Novanto kepada KPK.
"Ada surat dari DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses. Surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai ketua DPR," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10).
"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," imbuhnya.
Pasca menang praperadilan pada Jumat, 29 September 2017 lalu, Novanto baru hari ini kembali dipanggil penyidik KPK.
Jaksa KPK sebelumnya telah meminta Novanto agar bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam sidang KTP-El dengan terdakwa Andi Agustinus.
Ketua Umum Partai Golkar itu telah dipanggil dua kali oleh jaksa KPK yaitu pada 9 dan 20 Oktober 2017. Namun baik kedua panggilan itu Novanto tidak hadir dengan alasan kesehatan dan kegiatan kenegaraan.
[rus]
BERITA TERKAIT: