Dimulainya penyelidikan baru dalam kasus tersebut terungkap ketika Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/10) lalu.
"Itu (penetapan pidana korporasi) salah satu yang dipikirkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief usai memimpin upacara Peringatan Sumpah Pemuda 2017 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10).
Laode memaparkan penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus atas terpidana mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.
"Itu masih pengembangan kasus yang lama. Iya (pengembangan yang Sanusi)," ucap Laode.
Dalam kasus itu, Sanusi telah terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar. Suap itu diterima Sanusi dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu, Sekda DKI Saefullah sempat menunjukan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 kepada wartawaan.
Dalam surat itu tertulis bahwa Saefullah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suatu korporasi.
"(Diperiksa) buat korporasi," kata Saefullah kepada wartawan saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/10).
Ia menyampaikan bahwa dalam surat panggilan dirinya itu tidak ada nama tersangka yang dimaksud.
"Tidak ada, belum ada," ucapnya sambil menunjukkan surat panggilan kepada wartawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: