Irvanto Dan Diah Kembali Bersaksi Untuk Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Oktober 2017, 11:50 WIB
rmol news logo . Penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-El) masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Penyidik memanggil dua orang saksi dalam perjara korupsi KTP-El. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka ASS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/10).

Kedua saksi itu adalah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan mantan Sekjen Kemenyeroan Dalam Negeri Diah Anggraeini. Nama keduanya tidak asing lagi dalam pemeriksaan saksi korupsi KTP-El.

Baik Irvanto juga Diah pernah diperiksa sebagai saksi di KPK dan Tipikor untuk dua tersangka pertama korupsi KTP-El, Sugiharto dan Irman.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah disebut pernah menerima 500 ribu dolar AS. Hal serupa juga dijelaskan dalam surat dakwaan Andi Agustinus. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA