Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Penyidik memanggil dua orang saksi dalam perjara korupsi KTP-El. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka ASS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/10).
Kedua saksi itu adalah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan mantan Sekjen Kemenyeroan Dalam Negeri Diah Anggraeini. Nama keduanya tidak asing lagi dalam pemeriksaan saksi korupsi KTP-El.
Baik Irvanto juga Diah pernah diperiksa sebagai saksi di KPK dan Tipikor untuk dua tersangka pertama korupsi KTP-El, Sugiharto dan Irman.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah disebut pernah menerima 500 ribu dolar AS. Hal serupa juga dijelaskan dalam surat dakwaan Andi Agustinus.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: