Terkait hal itu, KPK menyatakan menghargai keputusan pemerintah. KPK bertekad bekerja memberantas korupsi bersama Kepolisian maupun Kejaksaan.
"KPK tentu menghargai keputusan yang diambil presiden. Tentu saja KPK, polisi dan kejaksaan akan tetap melakukan pemberantasan korupsi. Kami punya mekanisme dan supervisi, polisi dan jaksa punya kewenangan menangani korupsi," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).
Penundaan itu dilakukan lantaran pemerintah merasa banyak aspek yang masih perlu dibahas. Salah satunya koordinasi dengan Kejaksaan Agung berikut aspek peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk penegakan hukum oleh Densus Tipikor. Selain itu dan terutama, pembahasan landasan hukum terkait rencana Densus Tipikor mempunyai peran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.
Penundaan Densus Tipikor itu tidak mempengaruhi kinerja KPK. Febri menegaskan KPK akan memperkuat tugas juga koordinasi dan supervisi.
"Selama ini KPK sudah banyak melakukan tindakan koordinasi dan supervisi. Misalnya, koordinasi kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan ada sekitar 114 kasus sampai akhir Agustus 2017. Kemudian untuk supervisi ada sekitar 175 kasus," jelas Febri.
Koordinasi dan supervisi itu dimulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Polri dan Kejaksaan kepada KPK sesuai pasal 50 pada UU 30/2002.
[ald]