"Yang Mulia Dewan Hakim Konstitusi, kami mohon izin untuk selanjutnya tidak bisa mengikuti sidang-sidang karena kami harus berkonsentrasi terhadap laporan miss administrasi KPU di Bawaslu. Namun tetap tidak mencabut gugatan kami," kata Rhoma saat persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman pun menekankan kembali apakah Rhoma mencabut atau tidak gugatan yang dilayangkan.
"Tidak hadir, tapi tidak mencabut ya?" tanyanya mempertegas.
"Betul Yang Mulia," ucap Rhoma.
Permohonan Rhoma itu pun mendapat izin.
Rhoma melalui pengacaranya memang sudah mengajukan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka merasa tim IT KPU melakukan miss administrasi atas data Partai Idaman yang unggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
[wid]