"Pernah sekali ketemu (dengan Andi Narogong). Kami ketemu Yang Mulia. Waktu itu dikenalkan sebagai pengusaha. Ketemu di ruangan di Kapusdatim, Pak Kepala Pusdatin BPN RI Bapak Muhammad Rukhiyat (Noer)," ujar Nurhadi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, Andi Narogong datang bersama kakak kandungnya, Dedi Prijono. Kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa mereka ingin ikut dalam proyek-proyek yang diselenggarakan BTN. Namun demikian, ketika itu kata Nurhadi, Andi Narogong dan Dedi Prijono tak menjelaskan apa nama perusahaan yang mereka miliki dan untuk proyek apa.
"Kami sampaikan silakan ikuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena lelangnya bersifat terbuka dan diumumkan ke koran," kata Nurhadi.
Setelah pertemuan itu, ia lebih sering ketemu dengan Dedi Prijono. Hal itu karena ada kerja sama dalam proyek pengadaan 20-an unti mobil Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) dari tahun 2008, hingga tahun 2010.
Lebih lanjut Nurhadi mengakui pada tahun 2009 dan 2010 lalu, dirinya sempat menerima uang senilai Rp 40 juta dan parsel. Uang itu dianggapnya sebagai ungkapan kebaikan hati Dedi.
"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK, Rp 41 juta. (Rinciannya) uang Rp 40 juta, Rp 1 juta untuk parsel," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: