KPK Periksa 7 Saksi di Malang untuk Perdalam Istilah Uang Pokir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Oktober 2017, 13:36 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi di Malang terkait kasus suap pembahasan APBD perubahan (APBD-P) Pemkot Malang tahun 2015. Terdapat tujuh saksi yang  diperiksa KPK di Polres Malang, Jawa Timur.

"Hari ini (Jumat, 20/10) Penyidik KPK terus memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari 7 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, 5 diantaranya adalah anggota DPRD, dan 2 Kepala Bidang yg menjabat di Pemkot Malang di tahun 2015," jelas Jurubicara Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Ada pun Kepala Bidang yang menjabat di Pemkot Malang tersebut di antaranya, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.

Dalam komunikasi pemberian suap itu anggota DPRD menggunakan istilah 'pokir' atau pokok pikiran. Hal itu, kata Febri, yang tengah didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini.

"Proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang "pokir" dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait dikasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka. Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA