Shin Chen Ho diketahui kesulitan berbahasa Indonesia saat Hakim Jhon menanyakan soal hubungan antara dirinya dengan terdakwa Andi Narogong.
"Anda kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong?" tanya Hakim Jhon dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
"Kenal," jawab Shin Chen Ho tegas.
Hakim Jhon lanjut menanyakan hubungan darah antara saksi berkewarganegaraan Korea Selatan itu dengan Andi Narogong.
"Apakah ada hubungan saudara dengan terdakwa Andi?" Tanya Hakim Jhon lagi.
Bukannya menjawab pertanyaan, Shin Chen Ho malah bilang dia jarang berhubungan dengan Andi Narogong.
"Ini kok ditanya kelurga jawabnya jarang. Hubungan keluarga kok jarang. Jadi kapan keluarganya?" Hakim Jhon berkelakar.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan berdasarkan BAP dari penyidik. Di mana isi BAP itu berbahasa Indonesia. Artinya jaksa sama sekali tak tahu saksi kesulitan berbahasa Indonesia.
Jaksa pun meminta pemeriksaan atas Shin Chen Ho ditunda hingga persidangan mendatang, sembari berjanji akan menghadirkan pemerjemah bahasa Korea demi kelancaraan pemeriksaan saksi.
"Baik kepada saksi Saudara Shin Chen Ho. Pemeriksaan Saudara akan kita tunda. Sebaiknya anda diperiksa dengan bahasa ibu, dengan bahasa ibu. Jadi nanti anda diperiksa dengan bahasa Korea. Nanti anda akan didampingi oleh penerjemah. Saudara boleh meninggalkan ruangan sidang," kata Hakim Jhon.
"Saya boleh keluar?" tanya Shin Chen Ho.
"Iya boleh. Ngopi-ngopi juga boleh," cetus Hakim Jhon.
[wid]
BERITA TERKAIT: